Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017

Banyak sekali kita mendengar kisah pekerja migran illegal yang berharap bisa mendapatkan kerja yang layak dan sesuai. Atau mungkin pernah mendengar berita Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mendapatkan perilaku kekerasan? Jangan khawatir karena ada undang-undang yang mengatur untuk perlindungan bagi para PMI loh. Perlu dibaca, dipelajari dan dipahami bersama untuk para calon pahlawan devisa.

Dahulu kerap kali terjadi kasus kekerasan yang dialami oleh para PMI di negara mereka bekerja. Menjadi buah kesadaran bahwa lemahnya hukum di negara kita untuk dapat melindungi PMI. Menjadi catatan dan PR bersama pemerintah agar dapat menekan angka kasus permasalahan yang menimpa PMI. Sehingga, setelah disahkan pada 25 Oktober 2017 melalui Sidang Paripurna DPR-RI, Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran akhirnya diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindingan Pekerja Migran Indonesia dan menggantikan Undang-Undang No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. 

Dalam undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dijelaskan bahwa ada beberapa aspek perlindungan untuk menjaga dari beberapa kasus diskriminasi, kriminal hingga perdagangan manusia. Ada beberapa hak yang layak didapatkan bagi para PMI diantaranya:

a.mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya;

b. memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja;

c. memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri;

d. memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja;

e. menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut;

f. memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja;

g. memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan;

h. memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja;

i. memperoleh akses berkomunikasi;

j. menguasai dokumen perjalanan selama bekerja;

k. berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan;

l. memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal; dan/atau

m. memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.

 

Memberikan perlindungan bagi PMI merupakan bentuk tanggung jawab negara, baik dari Pemerintah Pusat yang bersinergi dengan Pemerintah Daerah.

Sumber:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017

https://migrantcare.net/2017/12/undang-undang-no-18-tahun-2017-tentang-pelindungan-pekerja-migran-indonesia/


Bagikan

Share Tweet Share
× Informasi Mengenai Pekerjaan