Pengesahan MoU Kenaikan Gaji PMI ( Pekerja Migran Indonesia) di Malaysia

Mulai 1 April 2022, Gaji PMI Malaysia  RM1500

Kabar gembira untuk PMI bahwa upah minimum pekerja di Negeri Jiran akan mengalami kenaikan, termasuk PMI di Malaysia.

Pemerintah Malaysia saat ini tengah berdiskusi serius tentang kenaikan upah minimum pekerja di Malaysia, jika berhasil maka manfaatnya bisa dirasakan oleh PMI di Malaysia.

Pemerintah Indonesia telah mengajukan draft MoU dan mengusulkan agar pemerintah Malaysia menaikan upah minimum para PMI. Walaupun Malaysia belum menindaklanjuti, namun Kuala Lumpur berjanji akan membahas mengenai hal tersebut.

Pada tanggal 1 April 2022, Jokowi telah menerika kunjungan Perdana Menteri Malaysia di Istana Merdeka dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden. Tujuan pertemuan tersebut untuk menandatangani MoU perjanjian kerjasama ketenagakerjaan Indonesia-Malaysia dan perlindungan pekerja dan telah disepakati oleh Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Malaysia.

Apa isi nota kesepahaman terbaru?

  • Mendata semua pekerja migran Indonesia (PMI) dalam one channel system yang terintegrasi dengan pemerintah Malaysia. Data mencakup lokasi bekerja, identitas majikan, dan latar belakang majikan
  • Menaikkan upah minimum dari 1.200 (Rp4 juta) Ringgit menjadi 1.500 Ringgit (Rp5 juta)
  • Melarang majikan menahan paspor atau dokumen pribadi milik pekerja migran, dan mewajibkan pemerintah Malaysia untuk memastikan larangan ini dipatuhi
  • Mewajibkan majikan memberikan hak pekerja untuk menggunakan telepon atau berkomunikasi kepada keluarga atau perwakilan RI di Malaysia
  • Mensyaratkan endorsement kontrak kerja oleh perwakilan RI di Malaysia untuk pembuatan atau perpanjangan visa kerja
  • Proses penempatan pekerja hanya bisa dilakukan oleh agensi yang terdaftar di pemerintah Malaysia dan perwakilan RI

Sumber            : www.liputan6.comwww.bbc.com


Bagikan

Share Tweet Share
× Informasi Mengenai Pekerjaan